Perizinan Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia
By Televisiana | October 21st, 2009 at 11:00 am | without comments
Jakarta, 21 Oktober 2009 – Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika RI telah menerbitkan Siaran Pers No. 202/PIH/KOMINFO/10/2009 tentang Perizinan Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia Berdasarkan Ketentuan Yang Berlaku. Selengkapnya »
Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran TVD-TT (Free to Air)
By Televisiana | October 21st, 2009 at 9:58 am | with one comment
Jakarta, 21 Oktober 2009 – Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika RI telah menerbitkan Siaran Pers No. 203/PIH/KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo RI. Selengkapnya »
Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
By Televisiana | October 20th, 2009 at 10:30 am | without comments
Jakarta, 20 Oktober 2009 – Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika RI telah menerbitkan Siaran Pers No. 201/PIH/KOMINFO/10/2009 tentang Pengesahan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Selengkapnya »
“Buku Putih” TVD-TT: Deadline Tanggapan Publik Diajukan
By Televisiana | September 2nd, 2009 at 10:51 pm | without comments
Jakarta, 2 September 2009 – Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika RI menerbitkan Siaran Pers No. 178/PIH/KOMINFO/9/2009 tentang Tanggapan Publik Yang Dinantikan Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Layanan Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap (TVD-TT) Menjelang Pengesahan Di Akhir Bulan September 2009. Selengkapnya »
“Buku Putih” Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap (TVD-TT): Dasar Hukum Bagi Pembukaan Peluang Usaha Penyelenggaraan Layanan Televisi Digital
By Televisiana | August 29th, 2009 at 8:17 pm | with one comment
Jakarta, 29 Agustus 2009 – Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika RI menerbitkan Siaran Pers No. 176/PIH/KOMINFO/8/2009 tentang “Buku Putih” Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap (TVD-TT): Dasar Hukum Bagi Pembukaan Peluang Usaha Penyelenggaraan Layanan Televisi Digital. Selengkapnya »
Buku Putih Penyelenggaraan Televisi Digital di Indonesia
By Televisiana | August 29th, 2009 at 9:04 am | without comments
Uji Coba Siaran Digital untuk MobileTV di Indonesia
By Televisiana | August 4th, 2009 at 10:12 pm | without comments
Jakarta, 3 Agustus 2009 – Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika RI menerbitkan Siaran Pers No. 164/PIH/KOMINFO/8/2009 tentang Peresmian Uji Coba Lapangan Siaran Digital Untuk Penerimaan Bergerak (Mobile TV). Selengkapnya »
Konsultasi Publik Tentang Sistem Stasiun Jaringan
By Televisiana | July 4th, 2009 at 11:39 pm | without comments
Jakarta, 3 Juli 2009 – Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika RI menerbitkan Siaran Pers No. 145/PIH/KOMINFO/7/2009 tentang Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran, dan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran. Selengkapnya »
Penyerahan STB dalam Rangka Siaran TV Digital
By Televisiana | June 27th, 2009 at 10:34 pm | without comments
Jakarta, 26 Juni 2009 – Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika RI menerbitkan Siaran Pers No. 140/PIH/KOMINFO/6/2009 tentang Penyerahan Set Top Box Bagi Masyarakat Dalam Rangka Penyiaran Televisi Digital. Selengkapnya »
Uji Coba TV Digital Dalam Puncak Acara Hari Kebangkitan Nasional 2009
By Televisiana | May 20th, 2009 at 9:25 pm | without comments
Jakarta, 20 Mei 2009 – Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika RI menerbitkan Siaran Pers No. 118/PIH/KOMINFO/5/2009 tentang Peresmian Penyediaan Akses Telefon Pedesaan Dan Uji Coba TV Digital Serta Penggalakan Kembali Program ACI (Aku Cinta Indonesia) Oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono Dalam Puncak Acara Hari Kebangkitan Nasional 2009. Selengkapnya »
Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
By Televisiana | September 18th, 2008 at 10:25 am | without comments
Jakarta, 18 September 2008 – Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika RI telah menerbitkan Siaran Pers No. 113/DJPT.1/KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. Selengkapnya »
Perencanaan Bisnis TV Lokal Belum Matang
By Televisiana | April 26th, 2008 at 4:14 pm | with 10 comments
YOGYAKARTA, KOMPAS – Stasiun televisi lokal yang baru mengajukan izin siaran di DI Yogyakarta, secara umum, dinilai belum melakukan analisis bisnis secara komprehensif, bahkan cenderung sembrono dalam melakukan kajian bisnis. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DI Yogyakarta Tri Suparyanto dalam forum Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan Kresna TV (PT Mega Adi Citra), Kamis (24/4) di Yogyakarta. Tri menyatakan, dari lima EDP terhadap lima stasiun televisi lokal pemohon, ada kecenderungan yang hampir sama. Hampir semua pemohon terkesan main-main, sembrono. Kenapa?
Implementasi Siaran Digital di Indonesia
By Televisiana | February 25th, 2008 at 6:39 am | without comments
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, telah ditetapkan standar DVB-T sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak di Indonesia.
Migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital merupakan tuntutan teknologi secara internasional, kita tidak dapat menghindar untuk tidak mengadopsi teknologi siaran digital ini.
Penyiaran digital secara fundamental berbeda dengan analog dimana 1 kanal frekuensi hanya membawa 1 program. Pada siaran digital teresterial, 1 kanal dapat membawa lebih dari 10 program. Dengan menerapkan sistem siaran digital ini maka akan terjadi efisiensi penggunaan kanal.
Sebagai tindak lanjut Peraturan Menkominfo tersebut diatas, akan dibuat peraturan tentang:
1. Rencana Induk Frekuensi Penyiaran Digital Terestrial
2. Standardisasi perangkat penyiaran digital terestrial
3. Jadwal pelaksanaan migrasi dari analog ke digital
Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor: 500/KEP/M.KOMINFO/11/2007, telah dibentuk 3 Working Group, yaitu :
1. Working Group Regulasi Sistem Penyiaran Digital
2. Working Group Master Plan Frekuensi Digital
3. Working Group Teknologi Peralatan
Diharapkan pilot project siaran TV digital dapat dilaksanakan pada tahun 2008 dengan beberapa Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebagai pionir. TVRI akan memasang pemancar TV digital di Jakarta dengan kekuatan 10 kW.Melalui pilot project ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan tentang siaran TV digital.
Bagi penyelenggara siaran:
Menyiarkan program mereka secara digital dan memberi kesempatan kepada mereka terhadap peluang bisnis baru di bidang konten yang lebih kreatif, variatif dan menarik
Bagi institusi pemerintah:
Mendukung penyusunan perencanaan master plan frekuensi digital dengan melakukan pengukuran kekuatan sinyal, interferensi antara analog dan digital, dan pengukuran parameter lainnya serta menyiapkan berbagai perangkat peraturan terkait dengan rencana implementasi siaran digital.
Bagi industri elektronik dalam negeri:
Mendukung produksi set top box dan mengukur kinerjanya.
Bagi masyarakat:
Memperkenalkan siaran TV digital agar masyarakat dapat membandingkan keunggulan kualitas siaran digital dengan analog.
- Sumber: Berita Kominfo, 25 Pebruari 2008.
Kanal 44 Jogja vs. Televisi Digital
By Televisiana | January 31st, 2008 at 8:32 am | with one comment
Gagasan tentang teknologi TV Digital sebagai alternatif untuk menyelesaikan keterbatasan kanal di Jogja, sebetulnya sudah diwacanakan oleh Televisiana Indonesia bersama Jogja Television Forum (JTVF) sejak akhir November 2007. Wacana ini didiskusikan dengan hati-hati dan cermat, dengan melihat peluang dan tantangannya yang mungkin ada dan harus dihadapi. Riset kecil-kecilan terkait kemungkinan-kemungkinan teknologinya juga telah dilakukan. Selengkapnya »
Bagaimana Menyusun Studi Kelayakan Televisi?
By Agus Yuniarso | January 7th, 2008 at 11:29 pm | with 2 comments
Amelia Day menulis panduan praktis untuk menyusun Studi Kelayakan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Komunitas di Indonesia. Anda bisa membacanya disini.
Bagaimana Proses Ijin Penyelenggaraan Siaran Televisi ?
By Agus Yuniarso | January 7th, 2008 at 10:22 pm | with one comment
Dalam sebulan terakhir, saya menerima kontak dari beberapa pihak yang berminat mendirikan dan mengelola stasiun televisi (swasta lokal maupun komunitas). Mereka menanyakan bagaimana sebetulnya proses dan prosedur perijinannya, karena kesulitan mendapatkan informasi tentang hal ini.
Situs Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Depkominfo RI sebagai lembaga yang berwenang dan terkait dengan proses perijinan pun (setidaknya hingga tulisan ini dipublikasikan) tidak menyediakan informasi rinci. Lalu, bagaimana sebetulnya proses perijinan untuk menyelenggarakan televisi di Indonesia ?
Sesuai UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 3/P/KPI/08/2006 Tentang Izin Penyelenggaraan Siaran, proses perijinan tersebut harus melalui sejumlah tahapan. Rangkaian tulisan berikut sedikit banyak bisa memberikan informasi dan menjadi panduan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di wilayah Anda.
- Proses Perijinan 1: Dokumen Perijinan Televisi Swasta
- Proses Perijinan 2: Dokumen Perijinan Televisi Komunitas
- Proses Perijinan 3: Proposal Studi Kelayanan Televisi Swasta
- Proses Perijinan 4: Proposal Studi Kelayanan Televisi Komunitas
- Proses Perijinan 5: Verifikasi Administratif dan Verifikasi Faktual
- Proses Perijinan 6: Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)
- Proses Perijinan 7: Evaluasi Internal KPI dan Forum Rapat Bersama (FRB)
- Proses Perijinan 8: Penetapan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
Proses Perijinan 1: Dokumen Perijinan Televisi Swasta
By Agus Yuniarso | January 7th, 2008 at 10:06 am | with 3 comments
Untuk dapat menyelenggarakan jasa penyiaran televisi swasta ( lokal ), penyelenggara harus memiliki Izin Penyelenggaraan Siaran ( IPP ) yang dapat diperoleh dengan mengajukan:
- Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI melalui KPI Daerah.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan peraturan isi siaran lain.
- Formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.
- Menyertakan Proposal Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan yang meliputi: aspek badan usaha, aspek program siaran, aspek teknis, aspek keuangan dan aspek manajemen.
Proses Perijinan 2: Dokumen Perijinan Televisi Komunitas
By Agus Yuniarso | January 7th, 2008 at 10:04 am | with one comment
Untuk dapat menyelenggarakan jasa penyiaran televisi komunitas, penyelenggara harus memiliki Izin Penyelenggaraan Siaran ( IPP ) yang dapat diperoleh dengan mengajukan:
- Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI melalui KPI Daerah.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan peraturan isi siaran lain.
- Formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.
- Menyertakan Proposal Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan yang meliputi: aspek kelembagaan, aspek program siaran, aspek teknis, aspek keuangan dan aspek manajemen.
Proses Perijinan 3: Proposal Studi Kelayakan Televisi Swasta
By Agus Yuniarso | January 7th, 2008 at 10:02 am | without comments
Proposal Studi Kelayakan dalam proses pendirian Televisi Swasta mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan yang meliputi: aspek badan usaha, aspek program siaran, aspek teknis, aspek keuangan dan aspek manajemen. Selengkapnya »
Proses Perijinan 4: Proposal Studi Kelayanan Televisi Komunitas
By Agus Yuniarso | January 7th, 2008 at 9:59 am | without comments
Proposal Studi Kelayakan dalam proses pendirian Televisi Komunitas mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan yang meliputi: aspek kelembagaan, aspek program siaran, aspek teknis, aspek keuangan dan aspek manajemen. Selengkapnya »




