Sistem Berjaringan Diundur Sampai 28 Desember 2009
JAKARTA, KOMISI PENYIARAN INDONESIA – Pemerintah cq Departemen Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk menggeser waktu pelaksanaan sistem siaran berjaringan yang mestinya dilaksanakan pada 28 Desember 2007 menjadi 28 Desember 2009. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kominfo, Muhammad Nuh, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (27/12), satu hari sebelum waktu pelaksanaan sistem berjaringan yang diamanahkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketika wawancara di metro TV kemarin antara bang Don Bosco dengan pemerintah, kok saya terbersit sedikit tentang keengganan pemerintah dengan berjaringan ini yah>adakah pemain media Jakarta bermain dengan pemegang kebijakan ?