Televisiana Indonesia

December 30th, 2007   •   Regulasi Penyiaran •   View Comments •  

Trans TV, KKN dan 300 TV Lokal di Indonesia

Dengan jumlah kanal frekuensi yang terbatas, ditambah regulasi yang serba abu-abu, proses ijin pendirian sebuah stasiun televisi mudah dipahami akan menimbulkan dugaan KKN. Hanya saja, karena hanya berkaitan dengan kepentingan segelintir pihak, dugaan KKN disini tak terlampau terekspose ke publik.

Kasus TransTV di Purwokerto tentu bukan kasus eksklusif. Pengelola TV lain kemungkinan besar mengalami hal yang sama.

Baca selengkapnya di Kompasiana.com.

ShareThis

Meta: Posted by Televisiana on December 30th, 2007 at 6:34 pm; Category: Regulasi Penyiaran;  


  • http://titiana-adinda.blogspot.com Titiana Adinda

    Dear All,

    Berita tentang Ishadi SK yang menyuap pejabat Postel yang beredar di milis-milis dianggap bohong karena dikirim melalui email anonim.Padahal sebenarnya beritanya termasuk true story pelakunya dan cara pengiriman informasi tersebut “hanya” memanfaatkan kecanggihan teknologi semata.Hal itu sebagai “sensasi belaka”.

    Maksud pengiriman informasi dengan cara “sensasi” tersebut untuk memberikan informasi seputar korupsi di Postel.

    Bika sebuah frekwensi “dijual” seharga 600 juta rupiah sementara Transtv memiliki 25 frekwensi ilegal dan harus mengurus ulang maka berapa uang yang dianggarkan lagi untuk menyuap pejabat Postel?

    Terbetik kabar bahwa Ishadi SK mengajukan bugdet ke Chaerul Tanjung sebesar 2,5 milyar untuk memproses ijin 25 stasiun transmisi ilegal tersebut.Uang tersebut dipakai untuk menyuap pejabat Postel di Jakarta.

    Salam

    Dinda

  • http://titiana-adinda.blogspot.com Titiana Adinda

    Aku tidak pernah sama sekali kirim komentar ke blog ini.Aku sama sekali tidak mengerti ttg dunia pertelevisian.Ini pasti kerjaannya org yg iseng menulis dengan namaku.Aku memang dekat dengan Pak Ishadi.Tetapi sama sekali nggak ikut-ikutan soal perdebatan ini.Mohon maaf dan maklum.AKU SAMA SEKALI BUKAN PENULIS KOMENTAR INI.Makasih.

    Salam hangat,

    Dinda
    08151609391

  • asdi

    Ada apa ini Trans tv

  • HitMan

    Setelah melakukan kontrak kerja dengan ikatan dinas selama 5 tahun dengan penalty 120 juta…wauah kapitalis

blog comments powered by Disqus