Archive for January, 2008
January 31st, 2008 • Regulasi Penyiaran, Teknologi Televisi •
Kanal 44 Jogja vs. Televisi Digital
Gagasan tentang teknologi TV Digital sebagai alternatif untuk menyelesaikan keterbatasan kanal di Jogja, sebetulnya sudah diwacanakan oleh Televisiana Indonesia bersama Jogja Television Forum (JTVF) sejak akhir November 2007. Wacana ini didiskusikan dengan hati-hati dan cermat, dengan melihat peluang dan tantangannya yang mungkin ada dan harus dihadapi. Riset kecil-kecilan terkait kemungkinan-kemungkinan teknologinya juga telah dilakukan. Read more …
January 7th, 2008 • Tata Cara Perizinan •
Bagaimana Menyusun Studi Kelayakan Televisi?
Amelia Day menulis panduan praktis untuk menyusun Studi Kelayakan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Komunitas di Indonesia. Anda bisa membacanya disini.
January 7th, 2008 • Tata Cara Perizinan •
Bagaimana Proses Ijin Penyelenggaraan Siaran Televisi ?
Dalam sebulan terakhir, saya menerima kontak dari beberapa pihak yang berminat mendirikan dan mengelola stasiun televisi (swasta lokal maupun komunitas). Mereka menanyakan bagaimana sebetulnya proses dan prosedur perijinannya, karena kesulitan mendapatkan informasi tentang hal ini.
Situs Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Depkominfo RI sebagai lembaga yang berwenang dan terkait dengan proses perijinan pun (setidaknya hingga tulisan ini dipublikasikan) tidak menyediakan informasi rinci. Lalu, bagaimana sebetulnya proses perijinan untuk menyelenggarakan televisi di Indonesia ?
Sesuai UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 3/P/KPI/08/2006 Tentang Izin Penyelenggaraan Siaran, proses perijinan tersebut harus melalui sejumlah tahapan. Rangkaian tulisan berikut sedikit banyak bisa memberikan informasi dan menjadi panduan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di wilayah Anda.
- Proses Perijinan 1: Dokumen Perijinan Televisi Swasta
- Proses Perijinan 2: Dokumen Perijinan Televisi Komunitas
- Proses Perijinan 3: Proposal Studi Kelayanan Televisi Swasta
- Proses Perijinan 4: Proposal Studi Kelayanan Televisi Komunitas
- Proses Perijinan 5: Verifikasi Administratif dan Verifikasi Faktual
- Proses Perijinan 6: Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)
- Proses Perijinan 7: Evaluasi Internal KPI dan Forum Rapat Bersama (FRB)
- Proses Perijinan 8: Penetapan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
January 7th, 2008 • Tata Cara Perizinan •
Proses Perijinan 1: Dokumen Perijinan Televisi Swasta
Untuk dapat menyelenggarakan jasa penyiaran televisi swasta ( lokal ), penyelenggara harus memiliki Izin Penyelenggaraan Siaran ( IPP ) yang dapat diperoleh dengan mengajukan:
- Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI melalui KPI Daerah.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan peraturan isi siaran lain.
- Formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.
- Menyertakan Proposal Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan yang meliputi: aspek badan usaha, aspek program siaran, aspek teknis, aspek keuangan dan aspek manajemen.
January 7th, 2008 • Tata Cara Perizinan •
Proses Perijinan 2: Dokumen Perijinan Televisi Komunitas
Untuk dapat menyelenggarakan jasa penyiaran televisi komunitas, penyelenggara harus memiliki Izin Penyelenggaraan Siaran ( IPP ) yang dapat diperoleh dengan mengajukan:
- Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI melalui KPI Daerah.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan peraturan isi siaran lain.
- Formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.
- Menyertakan Proposal Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan yang meliputi: aspek kelembagaan, aspek program siaran, aspek teknis, aspek keuangan dan aspek manajemen.




ShareThis
