January 7th, 2008 • Tata Cara Perizinan • View Comments •
Bagaimana Proses Ijin Penyelenggaraan Siaran Televisi ?
Dalam sebulan terakhir, saya menerima kontak dari beberapa pihak yang berminat mendirikan dan mengelola stasiun televisi (swasta lokal maupun komunitas). Mereka menanyakan bagaimana sebetulnya proses dan prosedur perijinannya, karena kesulitan mendapatkan informasi tentang hal ini.
Situs Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Depkominfo RI sebagai lembaga yang berwenang dan terkait dengan proses perijinan pun (setidaknya hingga tulisan ini dipublikasikan) tidak menyediakan informasi rinci. Lalu, bagaimana sebetulnya proses perijinan untuk menyelenggarakan televisi di Indonesia ?
Sesuai UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 3/P/KPI/08/2006 Tentang Izin Penyelenggaraan Siaran, proses perijinan tersebut harus melalui sejumlah tahapan. Rangkaian tulisan berikut sedikit banyak bisa memberikan informasi dan menjadi panduan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di wilayah Anda.
- Proses Perijinan 1: Dokumen Perijinan Televisi Swasta
- Proses Perijinan 2: Dokumen Perijinan Televisi Komunitas
- Proses Perijinan 3: Proposal Studi Kelayanan Televisi Swasta
- Proses Perijinan 4: Proposal Studi Kelayanan Televisi Komunitas
- Proses Perijinan 5: Verifikasi Administratif dan Verifikasi Faktual
- Proses Perijinan 6: Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)
- Proses Perijinan 7: Evaluasi Internal KPI dan Forum Rapat Bersama (FRB)
- Proses Perijinan 8: Penetapan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
-
http://www.artzia.net/blog/Television/2008/01/07/legend-silicon-enters-global-market-for-digital-television/ Television » Blog Archive » Legend Silicon Enters Global Market for Digital Television
-
Agus Riyadi4




ShareThis
