January 7th, 2008 • Tata Cara Perizinan • View Comments •
Proses Perijinan 2: Dokumen Perijinan Televisi Komunitas
Untuk dapat menyelenggarakan jasa penyiaran televisi komunitas, penyelenggara harus memiliki Izin Penyelenggaraan Siaran ( IPP ) yang dapat diperoleh dengan mengajukan:
- Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI melalui KPI Daerah.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan peraturan isi siaran lain.
- Formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.
- Menyertakan Proposal Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan yang meliputi: aspek kelembagaan, aspek program siaran, aspek teknis, aspek keuangan dan aspek manajemen.
Proposal Studi Kelayakan dilampiri dengan:
- Fotokopi berkas rekomendasi yang dimiliki, bisa berupa surat rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah dan lain-lain;
- Fotokopi akta pendirian komunitas yang bersangkutan dan perubahan AD/ART (jika ada perubahan);
- Fotokopi bukti dukungan tertulis sedikitnya 51% (lima puluh satu per seratus) dari jumlah penduduk dewasa, atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dalam wilayah jangkauan siaran komunitasnya;
- Surat keterangan kepemilikan dana awal pendirian bukan dari donasi asing;
- Surat keterangan ini dibubuhi materai secukupnya serta ditandatangani oleh segenap Dewan Penyiaran Komunitas dan Pelaksana Penyiaran Komunitas; dan
- Fotokopi KTP Dewan Penyiaran Komunitas dan Pelaksana Penyiaran Komunitas.
-
http://smalltv.televisiana.net/?p=20 Bagaimana Proses Ijin Penyelenggaraan Siaran Televisi ? : Small Television Consulting




ShareThis
