Televisiana Indonesia

January 7th, 2008   •   Tata Cara Perizinan •   View Comments •  

Proses Perijinan 2: Dokumen Perijinan Televisi Komunitas

Untuk dapat menyelenggarakan jasa penyiaran televisi komunitas, penyelenggara harus memiliki Izin Penyelenggaraan Siaran ( IPP ) yang dapat diperoleh dengan mengajukan:

  • Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI melalui KPI Daerah.
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan peraturan isi siaran lain.
  • Formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.
  • Menyertakan Proposal Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan yang meliputi: aspek kelembagaan, aspek program siaran, aspek teknis, aspek keuangan dan aspek manajemen.

Proposal Studi Kelayakan dilampiri dengan:

  • Fotokopi berkas rekomendasi yang dimiliki, bisa berupa surat rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah dan lain-lain;
  • Fotokopi akta pendirian komunitas yang bersangkutan dan perubahan AD/ART (jika ada perubahan);
  • Fotokopi bukti dukungan tertulis sedikitnya 51% (lima puluh satu per seratus) dari jumlah penduduk dewasa, atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dalam wilayah jangkauan siaran komunitasnya;
  • Surat keterangan kepemilikan dana awal pendirian bukan dari donasi asing;
  • Surat keterangan ini dibubuhi materai secukupnya serta ditandatangani oleh segenap Dewan Penyiaran Komunitas dan Pelaksana Penyiaran Komunitas; dan
  • Fotokopi KTP Dewan Penyiaran Komunitas dan Pelaksana Penyiaran Komunitas.

ShareThis

Meta: Posted by Agus Yuniarso on January 7th, 2008 at 10:04 am; Category: Tata Cara Perizinan;  


  • http://smalltv.televisiana.net/?p=20 Bagaimana Proses Ijin Penyelenggaraan Siaran Televisi ? : Small Television Consulting

    [...] Proses Perijinan 2: Dokumen Perijinan Televisi Komunitas [...]

blog comments powered by Disqus