January 7th, 2008 • Tata Cara Perizinan • View Comments •
Proses Perijinan 1: Dokumen Perijinan Televisi Swasta
Untuk dapat menyelenggarakan jasa penyiaran televisi swasta ( lokal ), penyelenggara harus memiliki Izin Penyelenggaraan Siaran ( IPP ) yang dapat diperoleh dengan mengajukan:
- Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI melalui KPI Daerah.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan peraturan isi siaran lain.
- Formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.
- Menyertakan Proposal Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan yang meliputi: aspek badan usaha, aspek program siaran, aspek teknis, aspek keuangan dan aspek manajemen.
Proposal Studi Kelayakan dilampiri dengan:
- Fotokopi berkas perizinan atau rekomendasi perizinan lain yang dikeluarkan sebelum tanggal 28 Desember 2002, atau sebelum Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran disahkan (jika ada);
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada perubahan);
- Fotokopi Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kehakiman dan Surat telah terdaftar pada instansi yang berwenang (Tanda Daftar Perusahaan dapat juga berupa tanda terima dalam proses pengurusan yang nantinya dilengkapi pada saat Pemohon telah mendapat Rekomendasi Kelayakan);
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dan/atau HO (hinder ordonantie/Undangundang Gangguan) (juga dapat berupa tanda terima dalam proses pengurusan yang nantinya dilengkapi pada saat Pemohon telah mendapat Rekomendasi Kelayakan);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- Fotokopi KTP pemegang saham, komisaris, dan direksi.
-
http://smalltv.televisiana.net/?p=20 Bagaimana Proses Ijin Penyelenggaraan Siaran Televisi ? : Small Television Consulting
-
http://duniatv.blogspot.com Dunia TV
-
http://agusyr.televisiana.net Agus Yuniarso




ShareThis
