Televisiana Indonesia

January 11th, 2010   •   Uncategorized •   View Comments •  

Umar Hapsoro: Repotnya Mengatur TV Berjaringan di Indonesia

“ Artinya, bila televisi-televisi dimaksud diatas, berlokasi di Jakarta menginginkan siarannya dapat diterima di daerah tertentu, maka ia harus bekerjasama dengan televisi yang ada di daerah bersangkutan … Dengan kata lain, Stasiun TV induk bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh anggota (pasal 34 ayat 1 dan 2 PP Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta). Dalam TV berjaringan spirit dasar dari siaran berjaringan adalah terpenuhinya aspek diversity of ownership, diversity of content, dan kearifan lokal.”

Baca artikel Umar Hapsoro selengkapnya di Kompasiana.

ShareThis

Meta: Posted by Televisiana on January 11th, 2010 at 9:06 am; Category: Uncategorized;  


blog comments powered by Disqus