Archive for the ‘kode etik jurnalistik’ tag
October 22nd, 2009 • Pers & Jurnalisme •
Dewan Pers: Pemberian Kartu Pers Kepada Non-Wartawan
Kartu pers merupakan identitas khusus yang sepatutnya hanya dimiliki oleh wartawan terkait dengan profesinya. Pemberian kartu pers kepada individu non-wartawan bukan saja tidak patut, melainkan juga dapat melahirkan penyalahgunaan dan merugikan profesi wartawan. Kartu pers bukan hanya berfungsi untuk pengikat hubungan kerja antara wartawan dengan perusahaan pers yang mempekerjakan, melainkan juga pengakuan terhadap kompetensi dan profesionalisme seorang wartawan. [Selengkapnya …]
September 11th, 2009 • Pers & Jurnalisme •
Dewan Pers: Pejabat Pemerintah di dalam Struktur Redaksi Pers
Pejabat pemerintah dan lembaga yang dipimpinnya harus menjadi bagian dari objek yang dikontrol oleh pers secara terus menerus. Dengan demikian pers yang menempatkan pejabat pemerintah di dalam struktur redaksinya bertentangan UU Pers. Sebab pers tersebut tidak akan mampu menjalankan peran dan fungsinya secara optimal. Pejabat pemerintah hanya dapat menjadi penasehat, pembina atau pelindung bagi penerbitan internal yang dikelola oleh lembaganya dan bersifat non-komersial. [Selengkapnya …]
March 6th, 2008 • Pers & Jurnalisme •
Dewan Pers: Praktek Jurnalistik yang Tidak Etis
Praktek pelanggaran etika jurnalistik memanfaatkan kemerdekaan pers dengan menyalahgunakan prinsip-prinsip kemerdekaan pers untuk keuntungan atau kepentingan individu. Dengan menyalahgunakan kartu pers, organisasi wartawan, atau institusi pers, sejumlah individu mengidentifikasi diri sebagai “wartawan” sebagai sarana mencari keuntungan secara kurang etis. [Selengkapnya …]
February 9th, 2007 • Pers & Jurnalisme •
Dewan Pers: Rubrik Pemberitaan yang Bertujuan Kehumasan
Rubrik khusus di media pers dengan memungut pembayaran lazimnya diperlakukan sebagai semacam iklan atau paid article (tulisan yang dibayar oleh pemberi order pemuatan). Di Indonesia, rubrik demikian dikenal juga dengan penamaan, antara lain, “pariwara” atau “advertorial”. Akhir-akhir ini muncul pula rubrik sejenis iklan dengan judul “seremonia”.
Sebagai rubrik iklan, pariwara, advertorial, seremonia, atau paid article, maka desain atau layout halaman tersebut haruslah tampil beda dari tata letak yang lazim digunakan untuk halaman-halaman bagi rubrik tulisan dan ilustrasi pemberitaan. Kata-kata seperti “Iklan”, “Pariwara”, “Advertorial”, “Seremonia”, atau “paid article” juga harus tercantum pada halaman rubrik tersebut untuk membedakan dari rubrik-rubrik yang lain.
Menurut kelaziman, juga terdapat perbedaan dalam jenis-jenis huruf yang digunakan pada rubrik-rubrik yang berbeda-beda pula tujuannya. Dengan demikian, bagi rubrik iklan dan semacamnya sebaiknya digunakan jenis huruf yang berbeda dari huruf-huruf untuk rubrik berita dan rubrik opini yang lebih mengandung karya jurnalistik murni.
Perbedaan tersebut dimaksudkan agar para pembaca sejak awal sudah mengetahui dan dapat segera membedakan antara sajian karya jurnalistik dan sajian iklan atau materi sejenisnya. Perbedaan dalam cara penyajian dan penampilan rubrik-rubrik yang berbeda-beda itu juga lazim berlaku pada media siaran. [Selengkapnya …]




ShareThis
